Good
goverment
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “PKN”
Disusun Oleh:
Zaini Maftukhin
STAI KHOZINATUL ULUM BLORA
2015/2016 M.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
pemerintahan sebagai suatu kenyataan yang tak dapat di hindarkan dalam hidup setiap
warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau secara
bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan hidup yang
sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan yang di
miliki oleh warganegara. Suatu masyarakat tanpa pemerintah adalah sebuah
kekacauan massal
Harapan lain yang ingin di wujudkan oleh setiap
warganegara melalui proses pemerintahan adalah berlangsungnya kehidupan secara
wajar, dalam semua bidang dan ukuran kehidupan mereka. Untuk mewujudkan tujuan
dan harapan tersebut, maka di perlukan suatu system pemerintahan yang baik dan
efektif yang sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat demokratis. Konsep
pemerintahan yang baik itu di sebut dengan good
goverment.
Dalam makalah ini berisi pemaparan dari
pengertian good goverment, prinsip-prinsip
good goverment, dan penerapannya di
Indonesia. Diharapkan juga dengan penulisan makalah ini dapat menambah wawasan
tentang good government secara lebih mendalam. Yang tidak kalah pentingnya
adalah peran semua lapisan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian good goverment ?
2.
Apa prinsip-prinsip good goverment ?
3.
Bagaimana penerapan good goverment di indonesia ?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian good
goverment ?
2. Mengetahui prinsip-prinsip good
goverment ?
3. Mengetahui penerapan good
goverment di indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Good Government
Menurut bahasa Good Government berasal dari
dua kata yang diambil dari bahasa inggris yaitu Good yang berarti baik, dan
government yang berarti
tata pemerintahan. Dari pengertian tersebut good government dapat
diartikan sebagai tata pemerintahan yang baik, atau pengelolaan/ penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik.
Government adalah mekanisme pengelolaan sumber
daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor
nonpemerintah dalam suatu kegiatan kolektif (ganie Rochman,2000: 142). Pinto
dalam Nisjar(1997: 119) mengatakan bahwa “government” adalah praktik
penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan
urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya.
Dengan begitu Good Government dapat
didefinisikan
sebagai suatu kese-pakatan
menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,
masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum.[1]
B.
Prinsip
– Prinsip Good Governance
Untuk merealisasikan
pemerintahan yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip
good government, Lembaga Administrasi
Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good government yaitu:
a. Partisipasi
b. Penegakan
hukum
c. Tranparansi
d. Responsif
e. Orientasi
kesepakatan
f. Keadilan
g. Efektifitas
dan efisienitas
h. Akuntabel
i. Visi
strategi.
1. Partisipasi
Merupakan
keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
Partisipasi aktif masyarakat lebih jauh menggambarkan sejauhmana kepentingan
mereka telah terakomodir dengan baik selain melibatkan mereka dalam hal
tanggung jawab yang lebih luas. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan pemerintahan disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat tentang
pentingnya partisipasi dalam pembangunan. Faktor pendididkan menjadi kunci penting
dalam mendorong kesadaran masyarakat.
2. Penegakan
Hukum
Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik memerlukan
system dan aturan-aturan hukum, tanpa di topang oleh aturan hukum dan
penegaknya secara konsekwen partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan
publik yang anarkhis.
3. Transparansi
Merupakan
unsur lain yang menopang terwujudnya good
government. Mengutip kesimpulan pakar politik Afan Gaffar ada 8 aspek
mekanisme pengelolaan negara secara terbuka yaitu:
a)
Penetapan
posisi, jabatan atau kedudukan
b)
Kekayaan pejabat
publik
c)
Pemberian
penghargaan
d)
Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e)
Kesehatan
f)
Moralitas pada
pejabat dan aparatur pelayan publik
g)
Keamanan dan
ketertiban
h)
Kebijakan
strategis untuk penceraha kehidupan masyarakat.
4. Responsif
Bahwa
pemerintah harus reponsif terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Afan
menegaskan bahwa pemerintah harus memahami kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
jangan menunggu keinginannya, tapi mereka secara proaktif mempelajari dan
menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan kebijakan
strategis guna memenuhi kepentingan umum.
5. Konsensus
Asas
ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah
melalui konsensus. Model pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan
semua pihak atau sebagian besar pihak juga akan menjadi keputusan yang mengikat
dan milik bersama sehinggga ia akn mempunyai kekuatan memaksa bagi semua
komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputussn tersebut.
6. Kesetaraan
Terkait
dengan asas konsesus transparansi, good
government juga harus didukung dengan asas kesetaraan, yakni kesamaan dalam
perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatkan secaa sungguh-sungguh oleh
semua penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah.
7. Efektifitas
dan efisienitas
Merupakan
karakteristik good government yang
merefleksikan kemampuan peerintah dalam pencapaian tujuan secara tepat guna dan
hasil guna. Efektif biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjakau
sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, efisien umumnya diukur dengan rasionalitas
biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8. Akuntabilitas
Asas
akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang
memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingnan mereka.
9. Visi
Strategi
Merupakan
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa depan, kualifikasi ini
penting dalam kerangka perwujudan good
government, karena perubahan dunia dengna kemajuan teknologinya yang begitu
cepat. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini harus
diperhitungkan akibatnya pada sepuluh tahun atau dua puluh tahun ke depan.[2]
C.
Penerapan
Good Government di Indonesia
Di era
pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan
saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa
Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi
yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good gavernment. Konsep good gavernment secara bertahap
menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat
pada umumnya. Sehingga jadilah ide-good gavernment menjadi suatu harapan dan konsep
yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di republik ini. Namun yang
menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good
government sudah di laksanakan dan dijalankan di
negara indonesia ini?
Untuk menjawab
pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini, seandainya
indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat dipastikan
bahwa good government sudah terlaksana
di indonesia ini. Sebenarnya indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga
yang pembentuk good government itu sendiri.
Indikator tersebut antara lain:
1. Pemerintah
a.
Menciptakan
kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.
b.
Membuat
peraturan yang efektif dan berkeadilan.
c.
Menegakkan HAM.
d.
Mengurus
standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
2. Sektor Swasta (Dunia Usaha)
a.
Menjalankan
industri
b.
Menciptakan
lapangan kerja
c.
Meningkatkan
standar hidup
masyarakat
d.
Transfer ilmu
pengetahuan dan tehnologi kepada
masyarakat
e.
Menyediakan
kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani
a.
Menjaga agar
hak-hak masyarakat
terlindungi
b.
Mempengaruhi
kebijakan publik
c.
Mengawasi
penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
d.
Mengembangkan
SDM
e.
Sarana
berkomunikasi antar anggota masyarakat
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Good government didefinisikan
sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama
oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang
baik secara umum.
Dalam
menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga
yang menyusun government tersebut yaitu
pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain
itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga
ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga
domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat
dipisahkan.
Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika
pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju
cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator
kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat
dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan
kedamaian.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar