Selasa, 22 November 2016

MASYARAKAT MADANI



MASYARAKAT MADANI
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan

Disusun Oleh:
Mohamad Ali Musthofa
Siti Uswatun Nihayah
Dhohir Abdul Qohhar

STAI KHOZINATUL ULUM BLORA
2015/2016 M.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis diperlukan terciptanya masyarakat madani. Kehidupan masyarakat madani ditandai dengan adanya keterbukaan di bidang politik juga memiliki tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Ditemukan suatu kemiripan dalam masyarakat pedesaan, yaitu suatu sistem dan karakteristik masyarakat madani seperti gotong royong, saling tolong menolong, beradab, dan lain sebagainya. Namun mayoritas kehidupan di kota bertolak belakang dengan hal-hal tersebut, padahal demi tercapainya cita-cita negara yang adil, makmur, sejahtera, dan beradab diperlukan syarat-syarat untuk menjadi masyarakat madani tersebut. Terutama di wilayah perkotaan, karena kota merupakan suatu jembatan dari desa untuk menuju kesejahteraan yang di inginkan negara.
Oleh karena itu kami mengangkat judul “masyarakat madani” untuk pengkajian ulang kepada semua warga negara indonesia supaya terciptanya masyarakat madani ala negara indonesia yang dapat memajukan dan mensejahterakan bangsa dan negara ini.  
  
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian masyarakat madani?
2.      Bagaimana sejarah pemikiran masyarakat madani?
3.      Apakah karakteristik masyarakat madani?
4.      Bagaimana paradigma dan praktek masyarakat madani di indonesia?
5.      Apakah gerakan sosial untuk memperkuat masyarakat madani?
6.      Apakah organisasi non pemerintah dalam ranah masyarakat madani?
7.      Bagaimana relevansi masyarakat madani dengan penerapan good governance?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk optimalisasi bagi mahasiswa dalam mengetahui secara intensif mengenai “Masyarakat Madani” dalam mata kuliah Kewarga Negaraan  dengan target sebagai berikut:
1.      Mahasiswa mengetahui dan dapat mendefinisikan pengertian masyarakat madani.
2.      Mahasiswa mengetahui sejarah pemikiran masyarakat madani.
3.      Mahasiswa mengetahui karakteristik masyarakat madani.
4.      Mahasiswa mengetahui paradigma dan praktek masyarakat madani di Indonesia.
5.      Mahasiswa mengetahui gerakan sosial yang dapat memperkuat masyarakat madani.
6.      Mahasiswa mengetahui organisasi non pemerintah dalam ranah masyarakat madani.
7.      Mahasiswa mengetahui tentang relevansi masyarakat madani dengan penerapan good governance.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani secara etimologi berasal dari dua suku kata; masyarakat dan madani. Menurut KBBI masyarakat adalah sekelompok manusia yang terikat oleh suatu kebudayaan yang sama.[1] Sedangkan kata madani mempunyai arti beradab dan bernorma hukum.
Masyarakat Madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, berkeadaban dan menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan). Masyarakat Madani juga dikenal dengan istilah civil society masyarakat sipil. Banyak ilmuwan yang memberikan pengertian tentang civil society atau masyarakat madani, beberapa ilmuwan tersebut sebagai berikut:[2]
1.      W.J.S. Poerwadarminto                                                                  Menurut W.J.S. Poerwadarminto; kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.[3]
2.      RumusanPBB                                                                                             Menurut rumusan PBB; Masyarakat Madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
3.      Muhammad A.S. Hikam                                                                            Menurut Muhammad A.S. Hikam; Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
4.      Thomas Paine                                                                                                         Menurut Thomas Paine; Masyarakat Madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan. [4]                                            
5.      Nurcholis Madjid                                                                                       Menurut Nurcholis Madjid; Masyarakat Madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad saw di negeri Madinah. Masyarakat kota atau masyarakat yang berkeadaban dengan ciri antara lain: toleransi, demokrasi, berkeadaban, pluralisme (kemajemukan), egalitarianisme, menghargai prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta bermusyawarah.
6.      Gellner                                                                                                                    Menurut Gellner (1995); Masyarakat Madani merupakan sekelompok institusi (lembaga) dan asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara maupun komunal (komunitas). Ciri lainya yang menonjol adalah adanya kebebasan individu di dalamnya yang dapat dimasuki serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.
7.      Anwar Ibrahim                                                                                           Masyarakat Madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, yakni masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni dan pelaksanaan pemerintahan untuk mentaati undang-undang demi terlaksananya sistem yang maju.
Dari beberapa definisi di atas, dapat dirangkum bahwa Masyarakat Madani adalah sebuah kelompok tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.[5]


B.     Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
Piagam Madinah merupakan bentuk piagam pertama yang tertulis secara resmi dalam sejarah dunia dan sebagai gambaran awal munculnya masyarakat madani. Piagam Madinah adalah undang-undang untuk mengatur sistem politik dan sosial masyarakat pada waktu itu. Rasulullah yang memperkenalkan konsep ini.[6]
Sejarah mencatat, Islam telah mengenal sistem kehidupan masyarakat majemukKebhinnekaan” yakni melalui piagam ini. Ketika itu, umat islam memulai hidup bernegara setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib, yang berubah nama menjadi Madinah. Di madinah, Rasulullah meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru di bawah kepemimpinan beliau. Masyarakat baru ini adalah masyarakat majemuk, asalnya dari 3 golongan penduduk, yaitu: 1) kaum Muslim; Muhajirin dan Anshar. Mereka adalah kelompok mayoritas.  2) kaum musyrik, orang-orang yang berasal dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam. Kelompok ini golongan minoritas. 3) kaum Yahudi.[7]
Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi SAW ini ada 4 bagian, yaitu: 
1.      Semua masalah yang tidak terselesaikan dengan musyawarah dan diserahkan kepada Nabi SAW karena beliau sebagai kepala negara.
2.      Mengatur hubungan antara umat islam dan golongan yahudi dengan detail. Tujuannya untuk menjaga stabilitas masyarakat madinah yang bersatu.
3.      Madinah adalah Kota Suci, diharamkan peperangan dan tumpah darah serta wajib menjaga keamanan kota dari serangan musuh.
4.      Kabilah yang baru masuk Islam diberlakukan hukum yang berlaku terhadap kabilah lain yang lebih dulu. Bagian ini ditulis setelah Perang Khandaq ketika banyak kabilah kecil Madinah masuk Islam, terutama yang brasal dari orang Arab dari suku Aus.[8]
Piagam Madinah dengan konsep majemuknya telah berhasil membuat aturan tentang hubungan social, masyarakat, perdagangan, dan lain sebagainya yang mencakup semua golongan.

C.    Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani atau yang disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right) termasuk di dalamnya adalah demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita bagi negara. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk. Model masyarakat madani merupakan tipe ideal suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional.[9]
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik masyarakat madani, di antaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi masyarakat madani adalah (1) adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis); (2) democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai keamanan sipil (civil security), tanggung jawab sipil (civil responsibility), dan ketahanan sipil (civil resilience). Apabila diurai dua kriteria tersebut menjadi tujuan prasyarat masyarakat madani, yaitu:[10]
·   Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
·   Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antarkelompok.
·   Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan atau dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
·   Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
·   Adanya persatuan antarkelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
·   Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
·   Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmasyarakat secara teratur, terbuka, dan terpercaya.

D.    Paradigma Dan Praktek Masyarakat Madani Di Indonesia
Di Indonesia, masyarakat madani diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 Jakarta. Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh Prof.  Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC. Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi, atau tamadun.  Konsep madani bagi orang Arab memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan. Konsep masyarakat madani bersifat universal dan memerlukan adaptasi untuk diwujudkan di negara indonesia mengingat dasar konsep masyarakat madani yang tidak memiliki latar belakang yang sama dengan keadaan sosial-budaya masyarakat Indonesia.
Konsep Masyarakat Madani sangat baru dikalangan masyarakat indonesia sehingga memerlukan proses dalam pengembangannya. Hal ini bukan merupakan hal yang mudah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang efektif, sistematis, serta kontinyu sehingga dapat merubah paradigma dan pemikiran masyarakat Indonesia.[11]

E.     Gerakan Sosial Untuk Memperkuat Masyarakat Madani
Gerakan sosial untuk memperkuat masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosial kontrol yang berfungsi sebagai penggerak yang mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.[12] Gerakan sosial untuk memperkuat masyarakat madani antara lain:
·  Pers                                                                                             
Pers adalah institusi yang berfungsi untuk mengkritisi dan menjadi bagian dari sosial kontrol yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan warga negaranya.  Selain itu pers juga diharapkan dapat menyajikan berita secara objektif dan transparan.
·  Supremasi Hukum                                                                                    Setiap warga negara baik yang duduk dipemerintahan atau sebagai rakyat harus tunduk kepada aturan atau hukum. Sehingga dapat mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dengan pemerintah melalui cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia. [13]
Perguruan tinggi merupakan tempat para aktivis kampus (dosen dan mahasiswa) yang menjadi bagian kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak melalui jalur moral porce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, setiap gerakan yang dilakukan itu harus berada pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada real dan realitas yang betul-betul objektif serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
·  Partai Politik                                                                                            Partai politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Partai politik menjadi sebuah tempat ekspresi politik warga negara sehingga partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.[14]
·  Lembaga Swadaya Masyarakat                                                               Lembaga swadaya masyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas utamanya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani bertugas mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.[15]

F.     Organisasi Non Pemerintah Dalam Ranah Masyarakat Madani
Istilah organisasi non pemerintah adalah terjemahan NGO (Non Governmental Organization) dalam pergaulan internasional. Dalam arti umum organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur formal pemerintah serta merupakan bagian dari birokrasi pemerintah antara lain seperti: serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani dan nelayan, rumah tangga, rukun warga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, dan asosiasi bisnis swasta.[16]

G.    Relevansi Masyarakat Madani Dengan Penerapan Good Governance
Relevansi masyarakat madani dengan penerapan good governance (pemerintahan yang baik) yaitu sebagai berikut :
1.      Pemerintahan Lokal, good govenance, dan masyarakat madani mempunyai jati diri sendiri-sendiri. Ketiganya tidak bisa dipisahkan. Kalau toh terpaksa diceraikan satu sama lain, maka akan terjadi disharmonis dan tidak baik untuk masa kedepan pemerintahan daerah.
2.      Relasi good governance dan masyarakat madani merupakan kemutlakan. Good governance tidak pernah akan terwujud tanpa adanya maasyarakat madani, begitu pula sebaliknya. Karena intisarinya adalah perilaku moralitas dan kesesuaian prosedur dalam bepemerintahan.
3.      Relasi Pemerintahan daerah (lokal) dengan good governance dan masyarakat madani enligthenment (pencerahan lokalitas Negara) dimana masyarakat madani terutama berisikan nilai-nilai dasar dan konsep-konsep tertentu yang terjalain dalam kerangka tertentu yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran pemerintah dan peran masyarakat dalam setiap penyelenggaraan dan kegiatan pembangunan. Nilai-nilai dasar dari masyarakat madani adalah Ketuhanan, Hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan bersama, keadilan dan supremasi hukum, keterbukaan, partisipasi, kemitraan, rasional, etis, perbedaan pendapat dan pertangungjawaban.[17]







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Masyarakat Madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, berkeadaban dan menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan). Karakteristik masyarakat madani antara lain yaitu: pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right) termasuk di dalamnya adalah demokrasi. Sejarah pemikiran masyarakat madani berawal dari piagam madinah.
Masyarakat madani diperkenalkan pertama kali di indonesia oleh Anwar Ibrahim (Menteri Keuangan) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 Jakarta. Gerakan sosial untuk memperkuat masyarakat madani antara lain: pers, supremasi hukum, perguruan tinggi, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat.
Organisasi non pemerintah dalam ranah masyarakat madani antara lain seperti: serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani dan nelayan, rumah tangga, rukun warga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, dan asosiasi bisnis swasta. Relevansi masyarakat madani dengan penerapan good governance sangat berkaitan erat dan saling memberi manfaat.
B.     Kritik dan Saran.
Kritik dan saran dari berbagai pihak sebagai masukan untuk perbaikan berikutnya sangat kami nantikan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, Amin. Wallahu A’lam Bisshowab.



DAFTAR PUSTAKA
Drs. Adam Normies, SAE, Sri Sani Bagus, Drs. Imron, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya:Karya Ilmu, 1992, Hal.116.

http/www.zona siswa.com.
http/www.wikipedia.com.
http://arraniweb.blogspot.co.id/2012/11/organisasi-non-pemerintah-dalam-ranah.
http://badandiklat.jatengprov.go.id/index.php?p=wi&m=dt&id=19
https://satriodwi.wordpress.com/2012/08/28/sejarah-piagam-madinah/


[1] Drs. Adam Normies, SAE, Sri Sani Bagus, Drs. Imron, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya:Karya Ilmu, 1992, Hal.116.

[2] http/www.zona siswa.com

[3] http/www.zona siswa.com

[4] Ibid.
[5] http/www.zona siswa.com
[6] https://satriodwi.wordpress.com/2012/08/28/sejarah-piagam-madinah/
[7] Ibid
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] http/www.zona siswa.com
[11]  http/www.wikipedia.com

[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] http/www.wikipedia.com

[15] http/www.wikipedia.com


[16] http://arraniweb.blogspot.co.id/2012/11/organisasi-non-pemerintah-dalam-ranah.
[17] http://badandiklat.jatengprov.go.id/index.php?p=wi&m=dt&id=19

Tidak ada komentar: