MASYARAKAT
MADANI
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pendidikan
Kewarganegaraan”
Disusun Oleh:
Mohamad Ali Musthofa
Siti Uswatun Nihayah
Dhohir Abdul Qohhar
STAI KHOZINATUL ULUM BLORA
2015/2016 M.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk mewujudkan
kehidupan yang demokratis diperlukan terciptanya masyarakat madani. Kehidupan
masyarakat madani ditandai dengan adanya keterbukaan di bidang politik juga
memiliki tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap
kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Ditemukan suatu
kemiripan dalam masyarakat pedesaan, yaitu suatu sistem dan karakteristik
masyarakat madani seperti gotong royong, saling tolong menolong, beradab, dan
lain sebagainya. Namun mayoritas kehidupan di kota bertolak belakang dengan
hal-hal tersebut, padahal demi tercapainya cita-cita negara yang adil, makmur,
sejahtera, dan beradab diperlukan syarat-syarat untuk menjadi masyarakat madani
tersebut. Terutama di wilayah perkotaan, karena kota merupakan suatu jembatan
dari desa untuk menuju kesejahteraan yang di inginkan negara.
Oleh karena itu kami mengangkat judul “masyarakat madani” untuk pengkajian
ulang kepada semua warga negara indonesia supaya terciptanya masyarakat madani
ala negara indonesia yang dapat memajukan dan mensejahterakan bangsa dan negara
ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian masyarakat madani?
2. Bagaimana sejarah pemikiran masyarakat madani?
3. Apakah karakteristik masyarakat madani?
4. Bagaimana paradigma dan praktek masyarakat madani
di indonesia?
5. Apakah gerakan sosial untuk memperkuat
masyarakat madani?
6. Apakah organisasi non pemerintah dalam ranah
masyarakat madani?
7.
Bagaimana
relevansi masyarakat madani dengan penerapan good governance?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah
untuk optimalisasi bagi mahasiswa dalam mengetahui secara intensif mengenai “Masyarakat Madani” dalam mata kuliah Kewarga Negaraan dengan target sebagai
berikut:
1. Mahasiswa mengetahui dan dapat mendefinisikan pengertian
masyarakat madani.
2. Mahasiswa mengetahui sejarah pemikiran masyarakat madani.
3. Mahasiswa mengetahui karakteristik masyarakat madani.
4. Mahasiswa mengetahui paradigma dan praktek masyarakat madani di
Indonesia.
5. Mahasiswa mengetahui gerakan sosial yang dapat memperkuat
masyarakat madani.
6. Mahasiswa mengetahui organisasi non pemerintah dalam ranah
masyarakat madani.
7. Mahasiswa mengetahui tentang relevansi masyarakat madani dengan penerapan good
governance.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Masyarakat
Madani
Masyarakat madani secara etimologi berasal dari
dua suku kata; masyarakat dan madani. Menurut KBBI masyarakat adalah
sekelompok manusia yang terikat oleh suatu kebudayaan yang sama.[1]
Sedangkan kata madani mempunyai arti beradab dan bernorma hukum.
Masyarakat Madani adalah suatu tatanan
kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, berkeadaban dan menghargai
akan adanya pluralisme (kemajemukan). Masyarakat Madani juga dikenal dengan
istilah civil society masyarakat sipil. Banyak ilmuwan yang memberikan
pengertian tentang civil society atau masyarakat madani, beberapa
ilmuwan tersebut sebagai berikut:[2]
1.
W.J.S.
Poerwadarminto Menurut
W.J.S. Poerwadarminto; kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup
manusia dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan
kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya
kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat
kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak
geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok
untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak
asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah
memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.[3]
2.
RumusanPBB
Menurut rumusan PBB; Masyarakat Madani adalah masyarakat yang
demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia.
Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa
civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum
dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan
istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi
nilai-nilai peradaban.
3.
Muhammad A.S.
Hikam Menurut
Muhammad A.S. Hikam; Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial
yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan, keswadayaan,
kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta
nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
4.
Thomas Paine Menurut
Thomas Paine; Masyarakat Madani adalah suatu ruang tempat warga dapat
mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan
secara bebas dan tanpa paksaan. [4]
5.
Nurcholis
Madjid Menurut
Nurcholis Madjid; Masyarakat Madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat
Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad saw di negeri Madinah. Masyarakat kota
atau masyarakat yang berkeadaban dengan ciri antara lain: toleransi, demokrasi,
berkeadaban, pluralisme (kemajemukan), egalitarianisme, menghargai prestasi,
keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta bermusyawarah.
6.
Gellner Menurut
Gellner (1995); Masyarakat Madani merupakan sekelompok institusi (lembaga) dan
asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara maupun
komunal (komunitas). Ciri lainya yang menonjol adalah adanya kebebasan individu
di dalamnya yang dapat dimasuki serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.
7.
Anwar Ibrahim Masyarakat
Madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial
subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, yakni masyarakat yang
cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni
dan pelaksanaan pemerintahan untuk mentaati undang-undang demi terlaksananya
sistem yang maju.
Dari beberapa
definisi di atas, dapat dirangkum bahwa Masyarakat Madani adalah sebuah
kelompok tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan
negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki
lembaga-lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.[5]
B.
Sejarah Pemikiran
Masyarakat Madani
Piagam Madinah merupakan bentuk piagam pertama yang
tertulis secara resmi dalam sejarah dunia dan sebagai gambaran awal munculnya masyarakat madani. Piagam Madinah adalah undang-undang untuk mengatur sistem
politik dan sosial masyarakat pada waktu itu. Rasulullah yang memperkenalkan
konsep ini.[6]
Sejarah mencatat, Islam telah mengenal sistem kehidupan
masyarakat majemuk “Kebhinnekaan” yakni melalui piagam ini. Ketika itu, umat islam memulai hidup
bernegara setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib, yang berubah nama
menjadi Madinah. Di madinah, Rasulullah meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat
baru di bawah kepemimpinan beliau. Masyarakat baru ini adalah masyarakat
majemuk, asalnya dari 3 golongan penduduk, yaitu: 1) kaum Muslim; Muhajirin dan Anshar.
Mereka adalah kelompok mayoritas. 2) kaum musyrik, orang-orang yang berasal dari
suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam. Kelompok ini golongan minoritas. 3) kaum Yahudi.[7]
Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi SAW ini ada
4 bagian, yaitu:
1.
Semua masalah
yang tidak terselesaikan dengan musyawarah dan diserahkan kepada Nabi SAW karena beliau sebagai
kepala negara.
2.
Mengatur hubungan
antara umat islam
dan golongan yahudi dengan detail. Tujuannya untuk
menjaga stabilitas masyarakat madinah yang bersatu.
3.
Madinah
adalah Kota Suci, diharamkan peperangan dan tumpah darah serta wajib menjaga
keamanan kota dari serangan musuh.
4.
Kabilah yang
baru masuk Islam diberlakukan hukum yang berlaku terhadap kabilah lain yang
lebih dulu. Bagian ini ditulis setelah Perang Khandaq ketika banyak
kabilah kecil Madinah masuk Islam, terutama yang brasal dari orang Arab dari suku Aus.[8]
Piagam Madinah dengan konsep majemuknya telah berhasil
membuat aturan tentang hubungan social, masyarakat, perdagangan, dan lain sebagainya yang
mencakup semua golongan.
C.
Karakteristik Masyarakat
Madani
Masyarakat
madani atau yang disebut orang barat civil society mempunyai prinsip
pokok pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right) termasuk di
dalamnya adalah demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi
suatu cita-cita bagi negara. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk. Model masyarakat madani merupakan tipe ideal
suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas
nasional.[9]
Menurut
Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik masyarakat madani, di antaranya:
1.
Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat
dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi
volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan
pemerintah.
5.
Tumbuh
kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6.
Meluasnya
kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu
mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan
lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi masyarakat
madani adalah (1) adanya democratic governance (pemerintahan demokratis
yang dipilih dan berkuasa secara demokratis); (2) democratic civilian
(masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai keamanan sipil (civil
security), tanggung jawab sipil (civil responsibility), dan
ketahanan sipil (civil resilience). Apabila diurai dua kriteria tersebut
menjadi tujuan prasyarat masyarakat madani, yaitu:[10]
·
Terpenuhinya
kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
·
Berkembangnya
modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif
bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya
kepercayaan dan relasi sosial antarkelompok.
·
Tidak adanya
diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan atau dengan kata lain terbukanya
akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
·
Adanya hak,
kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk
terlibat dalam berbagai forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan
kebijakan publik dapat dikembangkan.
·
Adanya
persatuan antarkelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling
menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
·
Terselenggaranya
sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan
sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
·
Adanya jaminan,
kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang
memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmasyarakat secara
teratur, terbuka, dan terpercaya.
D.
Paradigma Dan
Praktek Masyarakat Madani Di Indonesia
Di Indonesia, masyarakat madani
diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan
Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam
rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 Jakarta. Istilah
itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh
Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari
Malaysia, pendiri ISTAC. Kata “madani” berarti civil atau civilized
(beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya
seperti hadlari, tsaqafi, atau tamadun. Konsep madani bagi orang Arab
memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan. Konsep masyarakat
madani bersifat universal dan memerlukan adaptasi untuk diwujudkan di negara
indonesia mengingat dasar konsep masyarakat madani yang tidak memiliki latar
belakang yang sama dengan keadaan sosial-budaya masyarakat Indonesia.
Konsep Masyarakat Madani sangat baru dikalangan masyarakat
indonesia sehingga memerlukan proses dalam pengembangannya. Hal ini
bukan merupakan hal yang mudah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang
efektif, sistematis, serta kontinyu sehingga dapat merubah paradigma dan
pemikiran masyarakat Indonesia.[11]
E.
Gerakan Sosial
Untuk Memperkuat Masyarakat Madani
Gerakan sosial
untuk memperkuat masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi
bagian dari sosial kontrol yang berfungsi sebagai penggerak yang mengkritisi
kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif dan mampu memperjuangkan
aspirasi masyarakat yang tertindas.[12] Gerakan
sosial untuk memperkuat masyarakat madani antara lain:
Pers adalah
institusi yang berfungsi untuk mengkritisi dan menjadi bagian dari sosial
kontrol yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan
pemerintah yang berhubungan dengan warga negaranya. Selain itu pers juga diharapkan dapat
menyajikan berita secara objektif dan transparan.
· Supremasi Hukum Setiap
warga negara baik yang duduk dipemerintahan atau sebagai rakyat harus tunduk
kepada aturan atau hukum. Sehingga dapat mewujudkan hak dan kebebasan antar warga
negara dengan pemerintah melalui cara damai dan sesuai dengan hukum yang
berlaku. Supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap
segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum
dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia. [13]
Perguruan
tinggi merupakan tempat para aktivis kampus (dosen dan
mahasiswa) yang menjadi bagian kekuatan sosial dan masyarakat madani yang
bergerak melalui jalur moral porce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan
mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, setiap gerakan yang
dilakukan itu harus berada pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada
real dan realitas yang betul-betul objektif serta menyuarakan kepentingan
masyarakat. Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka perguruan
tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif
untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
· Partai Politik Partai
politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.
Partai politik menjadi sebuah tempat ekspresi politik warga negara sehingga
partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.[14]
· Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga
swadaya masyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya
masyarakat yang tugas utamanya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan masyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani
bertugas mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang
signifikan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi
program-program pembangunan masyarakat.[15]
F.
Organisasi Non
Pemerintah Dalam Ranah Masyarakat Madani
Istilah organisasi non pemerintah adalah terjemahan NGO (Non
Governmental Organization) dalam pergaulan internasional. Dalam arti umum
organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di
luar struktur dan jalur formal pemerintah serta merupakan bagian dari birokrasi
pemerintah antara lain seperti: serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani
dan nelayan, rumah tangga, rukun warga, perkumpulan mahasiswa, organisasi
profesi, partai politik, dan asosiasi bisnis swasta.[16]
G.
Relevansi Masyarakat
Madani Dengan Penerapan Good Governance
Relevansi masyarakat madani dengan penerapan good governance (pemerintahan
yang baik) yaitu sebagai berikut :
1.
Pemerintahan
Lokal, good govenance, dan masyarakat madani mempunyai jati diri
sendiri-sendiri. Ketiganya tidak bisa dipisahkan. Kalau toh terpaksa diceraikan
satu sama lain, maka akan terjadi disharmonis dan tidak baik untuk masa kedepan
pemerintahan daerah.
2.
Relasi
good governance
dan masyarakat madani merupakan kemutlakan. Good governance tidak pernah akan terwujud tanpa adanya maasyarakat madani,
begitu pula sebaliknya. Karena intisarinya adalah perilaku moralitas dan
kesesuaian prosedur dalam bepemerintahan.
3.
Relasi
Pemerintahan daerah (lokal) dengan good
governance dan masyarakat madani enligthenment (pencerahan
lokalitas Negara) dimana masyarakat madani terutama berisikan nilai-nilai dasar dan konsep-konsep tertentu
yang terjalain dalam kerangka tertentu yang mengarah kepada pemberdayaan
masyarakat atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran pemerintah dan peran
masyarakat dalam setiap penyelenggaraan dan kegiatan pembangunan. Nilai-nilai
dasar dari masyarakat madani adalah Ketuhanan, Hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan,
demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan
bersama, keadilan dan supremasi hukum, keterbukaan, partisipasi, kemitraan,
rasional, etis, perbedaan pendapat dan pertangungjawaban.[17]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masyarakat
Madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi,
demokrasi, berkeadaban dan menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan). Karakteristik masyarakat madani antara lain yaitu: pluralisme, toleransi,
dan hak asasi (human right) termasuk di dalamnya adalah demokrasi. Sejarah pemikiran masyarakat madani berawal dari piagam madinah.
Masyarakat madani diperkenalkan
pertama kali di indonesia oleh
Anwar Ibrahim (Menteri Keuangan) dalam ceramah Simposium
Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995
Jakarta. Gerakan sosial
untuk memperkuat masyarakat madani antara lain: pers, supremasi hukum,
perguruan tinggi, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat.
Organisasi non pemerintah dalam ranah masyarakat madani antara lain seperti:
serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani dan nelayan, rumah tangga,
rukun warga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, dan
asosiasi bisnis swasta. Relevansi masyarakat madani dengan penerapan good
governance sangat berkaitan erat dan saling memberi manfaat.
B. Kritik dan Saran.
Kritik dan saran dari berbagai pihak sebagai masukan
untuk perbaikan berikutnya sangat kami nantikan. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua, Amin. Wallahu A’lam Bisshowab.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Adam
Normies, SAE, Sri Sani Bagus, Drs. Imron, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Surabaya:Karya Ilmu, 1992, Hal.116.
http/www.zona
siswa.com.
http/www.wikipedia.com.
http://arraniweb.blogspot.co.id/2012/11/organisasi-non-pemerintah-dalam-ranah.
http://badandiklat.jatengprov.go.id/index.php?p=wi&m=dt&id=19
https://satriodwi.wordpress.com/2012/08/28/sejarah-piagam-madinah/
[1] Drs. Adam
Normies, SAE, Sri Sani Bagus, Drs. Imron, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Surabaya:Karya Ilmu, 1992, Hal.116.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar